Polsek Kotaagung Limpahkan Tersangka Curanmor dan Kepemilikan Sajam

Kamis 11 Jul 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Kotaagung, Tanggamus, melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. 

 

Kapolsek Kotaagung AKP Amsar mengatakan, tersangka yang dilimpahkan bernama Nirwansyah (25), warga Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus. 

 "Pelimpahan ini didasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1119/L.8.19.6/Eoh.1/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024 yang menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Nirwansyah telah lengkap atau P-21," katanya. 

 

Amsar menyatakan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

 "Bersama tersangka Nirwansyah, turut dilimpahkan barang bukti motor Honda BeAT beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU serta sebuah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung kulit," ujar Amsar.

 

Atas perbuatannya, kata Amsar, Nirwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  "Ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara," tegasnya.

 

Amsar menjelaskan bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kamis (11/4) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan kerja sama warga setelah mencuri motor Honda BeAT berwarna merah putih B 3989 CMU milik korban Agus Riansyah, warga Pekon Teba," ungkapnya. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait