Polisi Tangkap Penyalahguna SS

Selasa 09 Jul 2024 - 03:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

PESAWARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Yakni AM (21), warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Pesawaran.

 

Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Raya Kedondong, Desa Cimanuk, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Kamis (4/7). "Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka diamankan saat mengendarai motor," katanya.

 

Dari tangan tersangka, kata Nufi, ditemukan satu plastik bening berisi sabu-sabu (SS) dari dalam bungkus rokok merek Mami Baru seberat 0,27 gram. "Tersangka langsung dibawa ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nufi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait