Kapolsek Iptu Ori Wiryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Dengan tertangkapnya AS, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (ehl/abd)
Kategori :