Sindikat Pencuri Ponsel dan Tabung Gas di Tanggamus Lampung Diamankan

Minggu 19 May 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

Kapolsek Iptu Ori Wiryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Dengan tertangkapnya AS, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA:Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain, Ini Daftarnya!

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (ehl/abd)

Kategori :