JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memerangi penerbitan sertifikat profesi hingga ijazah palsu oleh pihak tidak berwenang. Salah satunya melalui penerbitan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) dalam aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) sebagai langkah penertiban.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris menjelaskan peluncuran modul ini bertujuan mencegah penerbitan sertifikat ilegal, meningkatkan laporan data PDDikti, pendidikan sesuai standar nasional Dikti, alat monitor pemerintah, dan kemudahan verifikasi pengguna. ’’Nantinya bisa mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik. Modul ini juga menjadi salah satu alat kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna,” ujarnya dalam peluncuran PSN di Jakarta.
Abdul Haris mengatakan, proses pengembangan modul PSN ini telah dimulai sejak 2023. ’’Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui. Mulai dari pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian,’’ katanya.
BACA JUGA:Jadi Tradisi, Ratusan Siswa SMA Al Kautsar Sujud Syukur Rayakan Kelulusan
Pengujian secara terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/lembaga, kata Abdul Haris, sangat penting untuk mendapat feedback. ’’Ini agar PSN bisa berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis,’’ ungkapnya.
Haris menegaskan bahwa ke depan semua program studi wajib menggunakan PSN ini, khususnya mulai semester dua 2024/2025. ’’Perguruan tinggi bakal diberikan masa transisi mulai dari Mei-Desember 2024 untuk penyesuaian,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Ristek Sri Suning Kusumawardani menambahkan, modul PSN ini bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. ’’Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi. Kami punya beberapa fitur. Salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya. Fitur ini memungkinkan melakukan verifikasi apakah calon lulusan memenuhi syarat mendapatkan sertifikat profesi nasional,” paparnya.
Selain itu, kata Sri Suning, pihaknya juga memiliki tim yang mengurusi soal penomoran ijazah. ”Fitur lainnya yakni generate nomor sertifikat. Fitur ini memungkinkan untuk menerbitkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid. Hal itu untuk mencegah adanya potensi duplikasi,’’ katanya.
Sri Suning berharap seluruh pihak bisa ikut mendukung penuh masa transisi penggunaan PSN ini. ’’Mengingat kebijakan ini juga berlandaskan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain yang harus dipenuhi,’’ ungkapnya. (jpc/c1/ful)