PANARAGAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambukibang, Polres Tulangbawang Barat, berhasil mengamankan tersangka penggelapan dengan modus rental mobil pada 3 Mei 2024.
Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RA (35) merupakan warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
’’Tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental,” kata Amaluddin.
Menurut penjelasan Kapolsek, kasus penggelapan ini berawal saat tersangka RA menghubungi korban untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, nomor polisi BE 1374 UX Pick Up pada tanggal 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Bekuk Pembobol ATM Minimarket, Polda Lampung Turun Tangan
“Tersangka menghubungi korban untuk menyewa mobil tersebut dengan perjanjian bahwa RA akan mengangsur tiap bulan kepada pihak leasing SMS Finance. Namun, setelah dua kali angsuran dibayarkan oleh RA, angsuran ketiga tidak dilunasi, dan ketika angsuran keempat harus dibayarkan, tersangka tidak dapat dihubungi dan mobil belum dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 107 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lambu Kibang.
Dengan informasi dari laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil melacak keberadaan tersangka RA di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Tersangka berhasil diamankan dan diinterogasi, mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ribut saat Tagih Angsuran, Oknum Debt Collector Keroyok Tukang Parkir di Metro
Saat ini, tersangka RA ditahan di Polsek Lambu Kibang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus membawa kabur mobil rental.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali menyebutkan tersangka berinisial AK (23) warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kejaidan bermula pada hari Jumat 9 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, saat itu tersangka AK datang ke Ely Rental dengan tujuan untuk menyewa mobil. Setelah deal tersangka membawa mobil jenis Suzuki All New Ertiga.
BACA JUGA:DKPPP Metro Tak Sarankan Petani Tanam Padi di Atas Bulan Mei, Ini Penyebabnya
“Namun dari tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024 mobil tidak dikembalikan berikut uang rental tidak diberikan kepada korban,” jelas Iptu Rosali dalam keterangan resminya.