MESUJI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji sudah merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab setempat pada akhir Maret lalu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olpin Putra.
Menurutnya akhir bulan Maret lalu, tepatnya 28 Maret 2024 Pemkab Mesuji sudah merealisasikan pembayaran THR untuk ASN dan PPPK serta non ASN, khusus BLUD.
BACA JUGA:Selama Lebaran, Pemkab Lampung Barat Klaim Stok Pangan Aman
"THR tersebut komponennya satu bulan gaji plus TPP 100 persen, dengan total realisasi anggaran Rp 16,3 miliar untuk 2.161 ASN dan 694 PPPK,” katanya kepada Radar Lampung, Senin 7 April 2024.
Selain itu, menurut Olpin untuk tahun ini Pemkab Mesuji juga sudah menyiapkan anggaran untuk THR honorer atau non ASN.
BACA JUGA:Pemkot Metro, Lampung Siapkan Rp16, 9 Miliar untuk THR ASN
Namun kata Olpin Pemkab Mesuji tidak bisa membayarkan dikarenakan Sesuai PP Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat Zoom dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan template yang di-share oleh Kemendagri yang diturunkan dalam bentuk Perbup Nomor 7 tahun 2024 tentang Teknis Tunjangan THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.
“Maka dengan berat hati THR untuk honorer atau non ASN tidak dibayarkan,” jelasnya.(*)