Minimal 8 Kursi, Calon Kada di Pringsewu Lampung Wajib Berkoalisi untuk Berlayar ke Pilbup

Minggu 07 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Untuk Provinsi, sampai dengan 2 jutajiwa, paling sedikit 10 persen; lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa paling sedikit 8,5 persen; lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen; dan lebih dari 2 juta paling sedikit 6,5 persen. 

Untuk Kabupaten/Kota hingga 250 ribu jiwa paling sedikit 10 persen; lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen;  lebih 500 ribu jibu hingga 1 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen. Sementara 1 juta jiwa paling sedikit 6,5 persen. 

Jadi, merujuk regulasi itu, untuk calon perseorangan yang ingin menjadi calon gubernur Lampung, wajib mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT Provinsi saat ini 6,5 juta. Jumlahnya, 490.435 dukungan dengan sebaran di delapan kabupaten. 

Kemudian, Bandar Lampung bagi calon perseorangan yang hendak ikut dalam kontestasi Pilwakot meski mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT (790.125), yakni 59.260 dengan sebaran dukungan di  11 kecamatan.  (selengkapanya di grafis).  

Sebelumnya Tahapan pilkada serentak 2024 sudah dimulai.  

Tahapan tersebut baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) termasuk di Provinsi Lampung. 

 Ini terungkap dari Rakor dan Sosialisasi yang digelae KPU Provinsi Lampung di Emersia Hotel Lampung, Rabu 3 April 2024.  

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Lampung memaparkan pelaksanaan pilkada serentak baik Pilwakot/Pilbup maupun Pilgub digelar serentak pada 27 November 2024.  

Dalam giat itu, disosialisasikan juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. 

 Sosialisasi ini penting dilakukan kepada berbagai stake holder diantaranya pemerintah partai politik dan lainnya.  

Dimana pada 27 Januari 2024 lalu, sudah dibuka pendaftaran untuk lembaga pemantau pemilu.  

Dalam PKPU tersebut berbagai tahapan tertera. 

Mulai dari perencanaan dan program anggaran,  

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, dan Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih sampai 18 November 2024. 

Sementara pembentukan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18 April-5 November 2024.  

 Sementara pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari-16 November 2024. 

Kategori :