MENGGALA - Seorang warga Tulangbawang (Tuba) ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Tersangka yakni Hendra (38), warga Kampung Bujuntenuk, Kecamatan Menggala, Tuba.
Plt. Kasatresnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mengatakan penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Awalnya, polisi mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Bujungtenuk sering dijadikan tempat pesta narkoba. Pada Jumat (3/11), aparat akhirnya menggerebek rumah seperti yang dimaksudkan. ’’Di dalam rumah petugas menangkap seorang pria yang sedang mengonsumsi narkotika. Turut disita BB narkotika beserta alat isap sabu," kata Iptu Andy, Minggu (5/11). Anggota di lapangan menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong) dari rumah pelaku. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/c1/nca)
Kategori :