1.123 PPPK Paruh Waktu Mesuji Terima SK

Senin 29 Dec 2025 - 19:06 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.123 orang.

Penyerahan dilakukan dalam apel pagi yang dipimpin langsung Bupati Mesuji Elfianah, Senin (29/12), di halaman Kantor Bupati Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor B/415/I.02/HK/MSJ/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dari total 1.123 penerima SK, terdiri atas 992 tenaga teknis, 79 tenaga kesehatan, dan 52 tenaga guru.

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Elfianah menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN. 

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Elfianah menegaskan ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang terbagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Meski berbeda status kepegawaian, PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), berhak mengenakan seragam Korpri, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ASN dalam pelaksanaan tugas.

“Perbedaannya terletak pada masa perjanjian kerja. PPPK memiliki masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi kinerja,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan SK PPPK dapat dihentikan apabila pegawai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti tidak disiplin, melanggar hukum, terlibat perjudian, narkoba, atau tindak pidana lainnya. Jika diberhentikan, yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali sebagai PPPK.

Bupati Elfianah menekankan kesempatan menjadi PPPK sangat diminati banyak pihak. Oleh karena itu, para penerima SK diminta menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

PPPK juga tetap memiliki peluang untuk menjadi PNS apabila tersedia formasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Terkait penghasilan, gaji PPPK mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan besaran minimal sesuai yang diterima saat ini.

Pemerintah daerah, kata Elfianah, terus berupaya menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), meskipun kondisi anggaran daerah saat ini belum sepenuhnya memungkinkan.

Di akhir sambutannya, Bupati Mesuji berharap seluruh PPPK yang telah diangkat dapat mensyukuri amanah tersebut dengan bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, demi mendukung pembangunan Kabupaten Mesuji menuju daerah yang maju, kondusif, sejahtera, dan berkeadilan.

Tags :
Kategori :

Terkait