BANDARLAMPUNG – Program peningkatan jalan lingkungan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui APBD 2025 mendapat perhatian serius dari DPRD.
Komisi III menilai keberhasilan program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait pengawasan anggaran, progres pekerjaan di lapangan, serta kesesuaiannya dengan target Pemkot untuk mewujudkan seluruh jalan mulus pada 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan evaluasi khusus terhadap seluruh kegiatan infrastruktur tahun 2025, termasuk pembangunan jalan lingkungan.
“Terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD 2025, khususnya kegiatan jalan lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, insyaAllah sudah diagendakan Badan Musyawarah DPRD dan akan dilaksanakan mulai Januari hingga Maret,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, baik dari sisi legislatif maupun masukan dari masyarakat.
“Nah, ini besar kemungkinan beberapa evaluasi pelaksanaan, baik dalam kacamata Komisi III maupun sorotan publik, tetap akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan 2025,” jelasnya.
Agus juga menyampaikan rencana pembangunan tahun berikutnya yang masih berkaitan dengan target jalan mulus 2026.
“Kami di Komisi III, sesuai dengan penetapan anggaran APBD 2026, mengalokasikan pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa kebutuhan pembangunan masih sangat besar. Oleh karena itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan pada perubahan anggaran.
“Tentunya ini masih jauh dari ideal, namun upaya ini tetap kami lakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot bersama DPRD untuk memastikan jalan mulus di tahun 2026. Jika masih ada kekurangan anggaran, nanti akan dibahas pada perubahan anggaran 2026. Fokus kami tetap pada perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan pengelolaan sampah di TPA Bakung,” tutupnya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung melalui Badan Anggaran (Banang) mulai menata ulang sejumlah pos dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengalihkan anggaran ke sektor yang dinilai lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama perbaikan jalan lingkungan.
Anggota Komisi III sekaligus anggota Banang dari Fraksi Gerindra, Rizaldi Ardian, mengungkapkan terdapat ketimpangan signifikan antara alokasi pembangunan gedung dan anggaran untuk jalan lingkungan.
Dalam rancangan awal, Pemkot hanya mengajukan sekitar Rp10 miliar untuk jalan lingkungan, padahal tahun sebelumnya pagunya mencapai Rp50 miliar.
“Isu utama yang kami lihat adalah jalan lingkungan. Anggarannya sangat kecil, sementara anggaran pembangunan gedung justru besar sekali dan jomplang. Padahal masyarakat lebih butuh perbaikan jalan-jalan kecil di lingkungan mereka,” ujar Rizaldi.
Karena itu, Banang berencana mengalihkan sebagian anggaran pembangunan gedung untuk menambah porsi perbaikan jalan lingkungan. Selain itu, pemangkasan sejumlah pos juga dilakukan agar pemerintah dapat mengakomodasi penanganan masalah lebih mendesak, salah satunya terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.