Kejari Metro Kembali Periksa Robby Eks Kadis PUTR

Selasa 11 Nov 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Rizky Panchanov

METRO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Selasa, 11 November 2025. 

Robby kembali diperiksa usai dinyatakan bebas oleh putusan praperadilan pada akhir September 2025 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian menjawab singkat terkait informasi bahwa Robby kembali diperiksa oleh pihak kejaksaan.

"Iya benar, RKS dengan didampingi pengacaranya, hari ini Selasa, 11 November, datang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. Untuk detailnya, kami infokan nanti apabila ada press release resmi dari kami," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tujuan pemanggilan RKS terkait dengan proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo, Puji belum dapat berkomentar panjang lebar. "Kami mohon dukungan dari semua pihak, yang jelas ini masih dalam proses," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Sebelumnya, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025 lalu.

Tim Humas PN Metro, Syafrudin, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, dengan dikabulkannya praperadilan ini, status Robby kembali seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Syafrudin menegaskan bahwa secara teori, penyidik dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK tetap memiliki ruang untuk melakukan penyidikan ulang berdasarkan kekurangan yang ada dalam praperadilan sebelumnya.(rur/nca) 

Kategori :