PRINGSEWU — Seorang pendamping anggota koperasi di Kecamatan Adiluwih berinisial BDH (41) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia diduga menggelapkan uang setoran anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Modusnya, BDH tidak menyetorkan uang cicilan anggota ke sistem resmi koperasi, melainkan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit internal koperasi menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan lapangan.
“Awalnya, manajer koperasi, Untung Budiono, melakukan kunjungan ke salah satu anggota di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian antara catatan pembayaran di Buku Anggota dengan data dalam sistem Sicundo milik koperasi,” jelas AKP Johannes, Minggu (9/11).
Dari keterangan anggota, selama ini pembayaran angsuran selalu diserahkan kepada BDH sebagai pendamping lapangan.
Namun setelah diverifikasi, setoran tersebut tidak tercatat dalam sistem.
Merasa ada kejanggalan, pihak manajemen melakukan audit internal.
Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan keuangan di 19 titik, dengan total kerugian lebih dari Rp223 juta.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Pringsewu untuk ditindaklanjuti.
BDH akhirnya ditangkap pada Jumat (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat atas dugaan penggelapan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan, BDH mengakui telah menyelewengkan uang setoran anggota koperasi selama empat tahun.
Uang hasil penggelapan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk menutup utang pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari.