KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kamis 18 Sep 2025 - 13:55 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat dengan melibatkan sejumlah pejabat, lembaga dan tokoh agama. 

KPK sudah memeriksa banyak saksi baik dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag), pihak asosiasi dan para agen travel haji dan umrah, pejabat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga pihak-pihak lain terkait.

Bahkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya juga sudah diperiksa oleh KPK. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di berbagai tempat.

"Calonnya (tersangka), ya ada," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih detail identitas dan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Asep berharap publik dan wartawa bersabar karena KPK akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kasus dugaan korupsi ini.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya, pasti di-konpers-kan dalam waktu dekat. Ini apa namanya dipantengi saja," imbuh Asep.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Meski begitu, KPK belum menyebutkan kapan waktu pasti pengumuman tersebut dilakukan.

“Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu, secepatnya. Nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/9).

Budi membantah adanya kendala dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, penyidikan berjalan progresif dengan sejumlah langkah penting.

Pertama, pemeriksaan intensif terhadap saksi dari Kementerian Agama, lembaga terkait haji, asosiasi, hingga biro perjalanan. Kedua, penggeledahan di beberapa lokasi untuk memperkuat bukti.

Ketiga, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik secara progresif melakukan pemanggilan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Semua ini untuk membuat perkara semakin terang,” jelas Budi.

Sempat beredar informasi KPK akan mengumumkan tersangka hari ini (18/9). Namun, Budi tidak membenarkan kabar tersebut.

Ia hanya menegaskan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah semua proses penyidikan siap.

Dugaan korupsi dalam kasus ini awalnya bermula pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%-50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan ini kemudian dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.

KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.(*) 



Kategori :

Terkini

Kamis 18 Sep 2025 - 21:34 WIB

Wali Kota Copot Plt. Kepala BKPSDM Metro

Kamis 18 Sep 2025 - 21:22 WIB

Pertaruhan Harga Diri

Kamis 18 Sep 2025 - 21:01 WIB

Pomnas XIX, UBL Kirim 21 Atlet

Kamis 18 Sep 2025 - 21:00 WIB

Baru Beberapa Sekolah Terapkan AI

Kamis 18 Sep 2025 - 20:56 WIB

TKD 2026 Naik Jadi Rp693 T

Kamis 18 Sep 2025 - 20:55 WIB

Waspada! QRIS Bodong Marak