KOTAAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan setelah aparat Polsek Pugung bersama warga menangkap pelaku berinisial IP (21), warga Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu dini hari, 7 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Ruli Peni (44) memarkirkan sepeda motor Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya. Karena lupa mencabut kunci kontak, motor dengan mudah dibawa kabur pelaku.
Korban yang mendapat informasi dari saksi langsung melapor ke Polsek Pugung. Menindaklanjuti laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek Iptu Alfiyan Almasruri Ali melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar ikut membantu karena pelaku sempat melintas di jalan kampung.
Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sekitar dua kilometer. Motor hasil curian akhirnya kehabisan bensin, sehingga pelaku meninggalkan kendaraan dan berusaha kabur ke perkebunan.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas bersama warga berhasil mengamankannya.
“Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu,” ujar Iptu Alfiyan.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, IP tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya berinisial Y, H, dan D yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
Iptu Alfiyan menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pugung. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
“Pastikan selalu terkunci ganda dan gunakan kunci pengaman tambahan agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkasnya.(*)