BANDARLAMPUNG – Dibatalkannya ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengharuskan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berakhir tahun 2023 ini membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sumringah. Ia pun mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada Allah Swt.
“Jangan dikira saya sudah mau berakhir. Yernyata MK (Mahkamah Konstitusi) memperpanjang (masa jabatannya, red). Sudahlah tidak usah terlalu resah. Serahkan saja kepada Allah Swt,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara pendandatanganan nota kesepahaman antara BUMD PT Lampung Jasa Utama dengan PT Damai Laut Nusantara, Kamis (21/12) malam.
Terkait pembatalan ketentuan dalam UU Pilkada tersebut, tukadnya, banyak pihak yang menghubunginya untuk memberitahukan. “Orang pada SMS, tapi saya tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara di jalan Tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan (masa jabatan,red),” tuturnya.
Diketahui setelah MK membatalkan ketentuan dalam UU Pilkada yang mengharuskan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berakhir tahun 2023, ada 48 kepala dan wakil kepala daerah yang terimbas keberuntungan. Para kepala daerah tersebut dapat menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
BACA JUGA:Wali Kota Ancam Tutup Perusahaan Batu Bara
Salah satu yang akhirnya dapat menjabat hingga tahun 2024 setelah pembatalan oleh MK adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di mana, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim dilantik Presiden Joko Widodo secara resmi melantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 di Istana Negara pada Rabu, 12 Juni 2019. Tentu dengan dibatalkan undang-undang ini oleh Mahkamah Konstitusi, maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan mengemban tugas selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Artinya sampai Juni 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masa jabatan gubernur di seluruh Indonesia dari hasil Pilkada 2018 berlanjut hingga Juni 2024. Termasuk di antaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan kawan-kawan. ’’Iya, kalau dikabulkan ya berlanjut (Gubernur Arinal Djunaidi, Red) sampai Juni 2024,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan, Kamis (21/12) malam.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Tulangbawang itu juga mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu salinan fisik putusan MK tersebut. ’’Tetapi secara politis, usulan beberapa waktu lalu enggak berlanjut. Seperti untuk usulan Pj. Gubernur dan Pj. Bupati Lampung Utara,” katanya.
BACA JUGA:Lamsel Terbanyak Titik Rawan Laka
Diketahui, gugatan tersebut mengenai masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang terpotong. Emil Dardak dan kawan-kawan pun mengajukan gugatan mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
Para pemohon merasa dirugikan lantaran masa jabatannya tidak genap lima tahun. Di mana dalam Pasal 201 UU Pilkada itu mengatur terkait masa jabatan kepala daerah produk pilkada tahun 2018 menjabat hingga Desember 2023.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Dr. Suhartoyo, Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi: ”Menyatakan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,”
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan pihaknya masih menggodok nama-nama Pj. gubernur yang akan diusulkan. ’’Masih kita godok siapa-siapa orangnya. Kalau sudah diusulkan ya nanti kita beri tahukan,” katanya, Jumat (1/12).
BACA JUGA:Kios Penampungan Pasar Natar Dinilai Tidak Layak, Pedagang Enggan Pindah