Pemprov yang telah membuat Samsat Digital Drive Thru ini, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar pemutihan pajak untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei 2025 mendatang.
Pemutihan pajak tahun 2025 Ini, berupa penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.
Serta, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan.
Seperti Samling (Samsat keliling), Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pada 1 Mei 2025, pemprov akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung.
Kata Mirza, pemutihan kali ini, 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak, hanya membayar 1 tahun berjalan.
“Pemutihan semuannya full. Baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya,” ucapnya.