LAMTENG – Pada Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial AM (48) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SI (42), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Mewakili Plh. Kapolres Lamteng Kombes Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.
Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban berhutang uang dan rokok di warung setempat, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban, lantaran masih pagi.
Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya. “Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa 4 Maret 2025.
Merasa kesal terhadap istrinya, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik baju korban, kemudian menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung. “Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Padang langsung meringkus pelaku di rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” kata Kapolsek.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti. (sur/c1/yud)
Kategori :