MENGGALA - Seorang ibu dan anaknya di Kabupaten Tulangbawang menjadi korban begal di PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Lintas Rawajitu, Kabupaten Tuba.
Aksi pencurian bermula saat korban, Mujiati (36), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, bersama anaknya hendak menuju ladang karet mereka di Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL.
BACA JUGA:Mahasiswa UBL Raih Prestasi di Ajang IYIS
Tiba-tiba, saat melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Jaya, korban diikuti oleh dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Salah satu pelaku berteriak berulang kali agar korban berhenti, namun korban tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Pelaku mendekati korban dan langsung menarik spion sepeda motor korban. Akibatnya, motor korban terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Saat korban terjatuh, pelaku yang dibonceng turun dan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah Simpang Penawar.
Beruntung, ada salah satu warga yang mengenali korban dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, saat mendekati pelaku, seorang pelaku lain datang dari arah belakang sambil menodongkan senjata api (senpi). Warga tersebut pun ketakutan dan berhenti mengejar.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, yang diperkirakan senilai Rp 15 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung, dan polisi langsung bergerak.
Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku di rumah salah satu warga di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kedua pelaku, AS (28) dan NP (23), adalah warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.