Polda Metro Jaya Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan oleh Nikita Mirzani dan Asistenny

Jumat 21 Feb 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal, yaitu pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, lalu Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Ade Ary.

(disway/abd)

Kategori :