Kusnadi Mengaku Menerima Tas dari Harun Masiku dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

Jumat 07 Feb 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Tessa menambahkan bahwa KPK yakin proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar, termasuk berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kemenangan dalam praperadilan, Tessa menyampaikan bahwa keputusan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik, tergantung pada syarat formal dan material yang ada. 

“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ujar Tessa.

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan sidang perdana yang seharusnya digelar pada 21 Januari. Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ada dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materiil, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka. (disway/c1/abd)

 

Kategori :