Lebih lanjut, Kombes Umi juga menyarankan agar mahasiswa aktif melaporkan kejadian mencurigakan.
“Kami mendorong warga untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area kampus atau lingkungan kos. Ini akan membantu kami bergerak cepat dalam mencegah tindakan kriminal lebih lanjut.” tegas Kabid Humas.
Keamanan di lingkungan kampus kata mantan Kapolres Metro ini, adalah tanggung jawab bersama.
“Kami juga mengajak pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan di area parkir, seperti pemasangan CCTV atau patroli rutin,” tambahnya.
Tersangka KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku dan penadah motor curian. (sur/abd)