Mencermati Peluang Ekspor Produk Halal pada 2025

Jumat 03 Jan 2025 - 22:15 WIB
Editor : Yuda Pranata

Angka tersebut merupakan 87,2 persen dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 276,3 juta jiwa atau 12,7 persen dari populasi muslim dunia. Selanjutnya, sektor industri halal merupakan bagian dari ekosistem dengan potensi ekonomi yang sangat besar untuk saat ini dan ke depan. 

Berdasar laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2020-2021, tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang terserap di sektor pangan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi halal.

BACA JUGA:Inflasi Desember 2024 Capai 0,44 Persen

Mengacu dari sumber data yang sama, peringkat ekonomi syariah Indonesia, yang diukur berdasar indikator ekonomi Islam global, peringkat Indonesia mengalami kenaikan. Pada 2019 Indonesia menduduki peringkat keempat dunia setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. 

Namun, pada 2023 Indonesia merangsek naik ke peringkat ketiga. Peringkat itu diproyeksikan terus naik seiring dengan raihan kinerja mencapai USD 2,4 triliun pada 2024 dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata 3,1 persen. 

Itu membuat Indonesia digadang-gadang sebagai negara produsen produk halal terbesar di dunia dalam beberapa tahun mendatang.

Meningkatnya peringkat ekonomi syariah Indonesia bersumber dari enam indikator yang berasal dari berbagai sektor. Yaitu, pangan, jasa keuangan, perjalanan ramah muslim, modest fashion, farmasi dan kosmetik, serta media dan rekreasi. 

Kenaikan peringkat itu tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019. 

Berdasar Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024, pemerintah telah mengimplementasikan empat strategi utama. 

Pertama, penguatan rantai pasok produk halal yang terdiri atas industri pangan halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, serta industri energi terbarukan. 

Kedua, penguatan sektor keuangan syariah

Ketiga, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah. 

Keempat, pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital sebagai platform transaksi perdagangan. Tidak lupa pula memperkuat metode penghitungan ekspor produk halal yang akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. 

Upaya itu dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Potensi Indonesia sebagai pasar produk muslim perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja ekspor Indonesia dan potensi produk halal untuk masuk ke pasar negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI). 

Berdasar data OKI Economic Outlook 2020, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia menjadi pengekspor terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Maka, pada 2023 yang lalu Indonesia naik ke peringkat ketiga setelah Malaysia di peringkat pertama dan Arab Saudi di peringkat kedua. 

Tags :
Kategori :

Terkait