Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengatakan bahwa pengumuman pemenang Pilkada baru akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengumumkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Untuk penetapan, kami masih menunggu pengumuman dari MK,” kata Perwira kepada Radar Lampung di ruang kerjanya pada Kamis (12/12/2024).
Perwira menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Iya, ada permohonan gugatan. Namun, kami belum mengetahui secara jelas pokok materi permasalahan yang diajukan, apakah terkait penyelenggaraan atau hal lainnya. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ungkapnya. (kpu/abd)