Untuk bidan berinisial F, pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait langkah selanjutnya, termasuk rencana penonaktifan yang akan diproses di BKPSDM.
Diketahui juga bahwa Camat G berstatus sudah menikah, sedangkan Bidan F adalah janda cerai mati.
BACA JUGA:Terapis Kecantikan di Pringsewu Jajakan PSK Tarif Rp700 Ribu
Peristiwa ini berpotensi melibatkan Camat Jayakerta dalam pelanggaran pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai PNS. (disway/abd)
Kategori :