Komplotan Pungli di Lampung Utara Diringkus

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Yuda Pranata

Bahkan, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli dan kejahatan lainnya ke nomor darurat 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat.

Pahala menambahkan, Polda Lampung berencana melakukan operasi besar-besaran untuk memberantas praktik pungli yang ada di Provinsi Lampung. 

"Kami akan melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap pelaku," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak.

Sebab, Praktik pungli dapat menyebabkan stres dan kecemasan bagi sopir dan warga. "Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (sas/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait