Paslon Pringsewu Gugat ke MK

Senin 09 Dec 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Selain itu, KPU Lampung juga telah menyiapkan dokumen pendukung. Baik bukti dan saksi yang diperlukan. Sehingga, dirinya selalu koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

”Segala upaya sudah kami lakukan secara hierarkis untuk menjaga integritas proses sengketa di MK. Kami akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye hingga rekapitulasi. Semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Hermansyah juga mengaku bahwa setiap gugatan akan di jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Sehinggaa, KPU provinsi Lampung siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi. 

”Ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi. Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, kami optimis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Sejauh ini, ada 58 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK. Dilihat dari situs MK pada Jumat 6 Desember, gugatan hasil Pilkada itu terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Namun, belum ada gugatan hasil Pilkada di tingkat provinsi.

Sebab, KPU di berbagai daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnyaa, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan lima dugaan praktik politik uang atau money politics dalam pilkada serentak 2024. Kasus tersebut berasal dari tiga kabupaten berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim Bawaslu.

’’Di Kabupaten Tulangbawang, dua laporan yang saat ini berada pada tahap penyidikan. Kemudian ada satu temuan yang sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan," ujar anggota Bawaslu Lampung Tamri, Kamis (5/12).

Dia menyebut untuk yang di Tulangbawang, proses penyidikannya memiliki batas waktu hingga 14 hari. Jika hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup adanya praktik politik uang, kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan.

’’Kalau benar ada dugaan proses money politics, kami akan teruskan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ungkap Tamri. 

Menurutnya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun. Namun, hukuman ini hanya berlaku untuk pelaku politik uang dan tidak berpengaruh pada status pencalonan kandidat kepala daerah yang terafiliasi.

’’Pelaku politik saja yang dikenakan sanksi. Sementara calon tidak ada sanksi. Karena yang menyerahkan uang kepada warga itu yang bertanggung jawab," tegasnya.

Kemudian di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat satu dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar. Dugaan ini ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Katibung. ’’Satu temuan itu sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan, belum masuk penyidikan," katanya.

Selanjutnya di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu mendapati dugaan politik uang yang melibatkan paslon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto berupa pecahan uang Rp50.000. ’’Satu temuan di Kabupaten Pesawaran ini juga sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan," ucapnya.

Tamri menegaskan Bawaslu Lampung berkomitmen menindaklanjuti dugaan politik uang ini sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan adil. 

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mencatat adanya kejadian khusus di 133 tempat pemungutan suara (TPS) selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait