Tiga Residivis Curat Diringkus, Satu Didor

Senin 04 Nov 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus tiga tersangka pencurian yang menyasar gudang distributor minuman di Jalan Yasir Hadibroto, Kelurahan Bumikedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, 18 Oktober 2024. Akibat pencurian ini, korban mengalami total kerugian senilai Rp9,4 juta.

Tiga tersangka tersebut adalah Rafi Anggara (28), Ilham (27), dan Komara (32), warga Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka ditangkap pada Minggu (3/11).

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rafi Anggara melakukan perlawanan dan mencoba kabur. ’’Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,’’ katanya.

Kurmen menyatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. ’’Tersangka Rafi Anggara bertugas masuk ke dalam gudang dan memindahkan belasan dus minuman ke belakang gudang. Kemudian tersangka Ilham bertugas memantau situasi. Sementara tersangka Komara membantu mengemas minuman ke dalam karung,’’ ujarnya.

Setelah berhasil mengemas hasil curian, kata Kurmen, barang curian dibawa ke rumah tersangka Rafi Anggara. ’’Sementara sisa barang ditinggalkan di semak-semak untuk mereka simpan,’’ ungkapnya.

Hasil pencurian tersebut, kata Kurmen, dijual dengan harga Rp1,8 juta.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Kurmen, teranyata tersangka Rafi Anggara juga terlibat dalam dua pencurian motor Honda BeAT dan pencurian perangkat mesin outdoor AC di Alfamart serta dua unit toren air di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau, pada Januari 2024,’’ katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, kata Kurmen, di antaranya 15 dus minuman beralkohol dan satu unit motor Honda BeAT warna putih. ’’Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjungkarang Timur. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 tentang Curat. Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait