Ada Beberapa Poin Perubahan Permenristekdikti No. 55/2024

Kamis 24 Oct 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melansir laman Direktorat Jenderal Vokasi, peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Sebelumnya, tindak penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diatur dalam Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut lebih terfokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BACA JUGA:Pencinta Sneakers Wajib Hadir! USS 2024 Presented by BRImo Hadir di JCC Besok

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada pada Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Lalu, apa saja poin-poin baru dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024? Pertama, kekerasan fisik.

Kekerasan fisik menjadi salah satu poin penambahan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024. Kekerasan fisik yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui media elektronik/non elektronik diatur pada bab 2 pasal 7.

Kekerasan fisik yang dimaksud misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi untuk memberikan keuntungan bagi pelaku, pembunuhan, dan kekerasan fisik lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Kedua, kekerasan psikis. Tindakan kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis.

Ketiga, perundungan. Dalam pasal 11 bab 2 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perundungan merupakan pola perilaku kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

Keempat, kekerasan seksual. Sebelumnya, Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, tindak kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dijelaskan secara lebih rinci.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan kuasa atau relasi gender.

Selanjutnya diskriminasi dan intoleransi. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menambahkan bab diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasar etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status ekonomi, kebangsaan, afiliasi, status sosial ekonomi atau kemampuan mental sensorik, serta fisik. (jpc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait