Lepas Dinas, Polisi di Lamteng Selamatkan Sepeda Motor Warga

Jumat 27 Sep 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka,” imbuhnya. 

’’Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (rls/rtv/sya/c1/abd) 

 

Kategori :