PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu mendapat insentif fiskal tahun berjalan dari pemerintah pusat sebesar Rp5.903.457.000. Insentif ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kinerja dan keberhasilannya Pemkab Pringsewu dalam mengendalikan inflasi daerah untuk periode pertama.
Secara simbolis, insentif Rp5.903.457.000 diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri M.Tito Karnavian kepada Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (5/8).
Pemkab Pringsewu merupakan salah satu dari 50 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang menerima insentif fiskal. Perinciannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Marindo Kurniawan mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Pringsewu.
"Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk bekerja lebih baik lagi dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu," ungkapnya. (*)