KOTABUMI - Tidak terima namanya disebut atas dugaan penggelapan dana di perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing), Ari Setiawan, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Abung Timur, memberikan klarifikasi di kantor PWI Lampung Utara (Lampura), Rabu (31/7).
Ari merupakan salah satu karyawan di perusahaan tersebut sebagai purchase order (PO) yang bertugas menginput kontrak yang membentuk kesepakatan antara pihak perusahaan dan nasabah dari hasil survei lapangan.
Dia menjelaskan, pada tanggal 25 April 2024, dirinya memang melakukan input sistem dua nasabah.
Saat itu, kondisi nasabah sangat ramai, dan Herfani selaku kasir meminta dirinya untuk membantu.
BACA JUGA:Polres Tubaba Lampung Masih Selidiki Temuan Tengkorak dan Kerangka Manusia
Selain itu, untuk menginput dalam aplikasi, Ari menggunakan user ID serta password milik Gita, selaku Human Resource Development (HRD).
Menurut Ari, pada hari itu, yang memberikan user ID serta password tersebut adalah Gita melalui sambungan telepon.
“Memang betul pada hari itu saya diminta oleh Herfani untuk membantu karena nasabah ramai, tapi hanya input dua nasabah yang bayar, terus saya naik lagi ke atas," ungkap Ari.
“Setelah input dua nasabah itu, uangnya saya masukkan ke laci kasir, dan Herfani juga lihat,” terang Ari.
Ari mengungkapkan bahwa HRD Gita Apriantika Sasmita pernah memintanya untuk melakukan penginputan hasil lelang dengan menggunakan user ID milik Gita.
“Gita pernah juga meminta saya untuk input hasil lelang, atau hasil tarikan yang telah terjual, input itu pakai user dia,” jelas Ari.
BACA JUGA:Berbekal Surat Palsu Kadisdik, Wanita Ini Nekat Kumpulkan Setoran Proyek
Karena itu, lanjutnya, dia tidak terima namanya disebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan, yang disampaikan oleh Gita saat menyambangi kantor PWI beberapa hari lalu.
"Saya membantah semua tuduhan itu. Sebab saya tidak terlibat dalam urusan itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gita Apriantika Sasmita, Human Resource Development (HRD) PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, dilaporkan ke polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 86 juta.