PESBAR — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat hingga kini terus memaksimalkan pembinaan terhadap Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut). Terutama bagi pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm).
Kepala UPTD KPH Pesbar Dadang Trianahadi mengatakan, seperti diketahui perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Hal itu dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan serta dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, HKm, hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
“Sampai saat ini di Pesbar terdapat tujuh Gapoktanhut yang mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuan pengelolaan HKm dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Dadang.
Tujuh Gapoktanhut itu, kata Dadang, tersebar di Pekon Gedungcahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, dua kelompok; Pekon Kotabatu, Kecamatan Ngaras, tiga kelompok; Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, satu kelompok; dan Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, satu kelompok yang mendapat SK persetujuan pengelolaan HKm itu.
“Kami dari UPTD KPH Pesbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap gabungan kelompok tani hutan itu,” jelas Dadang. (*)