Ijazah Bisa Diambil meski Belum Lunasi Dana Komite

Jumat 26 Jul 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Komisi V DPRD Lampung memastikan ijazah lulusan SMA/SMK/SLB di Provinsi Lampung tetap bisa diambil meski belum melunasi dana komite. Hal ini diungkapkan anggota Komisi V Deni Ribowo.

Deni mengajak para wali murid yang ijazah anaknya belum diambil lantaran belum melunasi komite untuk segera melakukan pengambilan ijazah ke sekolah. 

’’Pengambilan ijazah tersebut tidak akan dikenakan biaya. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung agar persoalan terkait penahanan ijazah terentaskan. Sudah ada imbauannya sejak 2022, tetapi sosialisasinya masih kurang," kata Deni.

Menurut Deni Ribowo, kebijakan untuk memperbolehkan pengambilan ijazah meski dana komite belum lunas sudah ada sejak 2022. Kebijakan ini mengiringi kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 kala itu.

Deni Ribowo pun memastikan hal ini berlaku untuk seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Provinsi Lampung.

"Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya yang belum diambil. Kalau ada pembayaran, saya pastikan tidak ada ada bayaran," lanjut anggota Fraksi Demokrat ini.

Deni Ribowo menegaskan, silakan datang langsung ke sekolah masing-masing asal tidak berwakil. ’’Jadi tinggal datang ke sekolahan, ambil. Tapi, yang datang harus orang tua dan tidak boleh diwakilkan. Disdikbud ingin tidak ada  potensi transaksi merugikan yang disalahgunakan pihak luar. Karena sekolah tidak memungut biaya," ungkapnya. 

Deni Ribowo berharap kebijakan ini memberi kemudahan bagi para lulusan dalam mencari pekerjaan ataupun melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi. "Kebijakan ini untuk mempermudah anak-anak yang mau bekerja atau mau sekolah kedinasan dan lainnya," jelasnya. 

"Ini yang sempat bikin gaduh seolah-olah ijazah tidak boleh diambil, padahal tidak boleh diambil kalau bukan orang tuanya. Saya pernah melakukan investigasi di SMA 14 Bandar Lampung yang sempat ramai di media," lanjut Deni Ribowo.

Deni Ribowo melanjutkan, masyarakat dapat melapor kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung jika masih ada pungutan. ’’Jika masih ada pungutan, silakan lapor ke Komisi V. Nanti kami akan rekomendasikan agar kepala sekolahnya diberhentikan atau disanksi," tegasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait