BANDARLAMPUNG - Penggalian kabel fiber optik (FO) milik Telkom yang dilakukan di sepanjang Jalan Untung Suropati ke arah Jalan R.A. Basyid, Kecamatan Labuhandalam, Bandarlampung, telah dihentikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung. Pemberhentian penggalian kabel FO tersebut karena pihak Telkom belum mengantongi izin dari Disperkim Bandarlampung.
Hal ini disampaikan langsung Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Febrianto saat ditemui di ruangan kerjanya. ’’Pihak Telkom agar segera menghentikan penggalian tersebut,’’ katanya.
Yusnadi meminta pihak provider untuk menunggu dahulu sampai surat izin dikeluarkan untuk kemudian bisa melanjutkan galian. "Mereka belum boleh melanjutkan pekerjaan ini sebelum kita berikan surat izinnya," katanya.
Yusnadi pun menyesalkan atas tindakan pihak Telkom yang tetap melakukan penggalian meskipun tanpa adanya surat izin. "Kita tidak pernah menghalangi pembangunan. Apalagi para investor yang ingin gabung ke kita. Ini sesuai pesan dan amanah dari ibu Wali Kota Bandarlampung," ungkapnya.
Namun, kata Yusnadi, semua harus mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Pemkot Bandarlampung. ’’Setelah kita memberikan izin, barulah pihak Telkom bisa melanjutkan penggalian tersebut. Mengurus surat izin juga tidak lama. Hanya menunggu beberapa hari sudah jadi," katanya.
Diketahui proyek pemasangan kabel FO di Jalan Untung Suropati menuju ke arah Jalan R.A Basyid dikeluhkan warga, khususnya para pedagang yang berada di sekitar jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi penggalian, terdapat sebanyak 38 lubang galian kabel FO.
Di sejumlah kawasan proyek pemasangan jaringan kabel FO mengakibatkan pekarangan rumah warga menjadi rusak. Bahkan pada beberapa kawasan terlihat galian menyebabkan jalan menjadi becek. Selain itu masih banyak lubang yang dibiarkan menganga. (rnn)