BANDARLAMPUNG - Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Di mana anak-anak rentan kehilangan hak kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari eksploitasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Darma Wanita Persatuan Kementerian Agama (Kemenag) RI Eny Retno Yaqut sebagai keynote speech secara daring melalui aplikasi Zoom dalam seminar bertema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI di SHL Hotel and Resort, Bandarlampung, Jumat (26/7).
Menurut Eny Retno Yaqut, meskipun mengalami penurunan signifikan, angka perkawinan anak masih cukup tinggi. ’’Jika tidak ditangani dengan serius, akan menimbulkan permasalahan baru. Bukan hanya dalam aspek kesehatan dan ekonomi, tetapi juga mental dan psikologi,’’ katanya.
Eny Retno Yaqut menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini dapat berdampak buruk pada kesehatan anak. Di mana, organ reproduksi belum berkembang sempurna serta secara mental dan fisik belum siap.
’’Ketidaksiapan menjadi seorang ibu dapat berdampak pada risiko kesehatan ibu. Bahkan kematian serta meningkatkan risiko anak mengalami keterbelakangan mental, gizi buruk, dan stunting,” ujar Eny Retno Yaqut.
Eny Retno Yaqut juga menyoroti bahwa di daerah dengan tingkat pernikahan anak yang tinggi seringkali terkait dengan isu-isu sosial lain seperti angka kelahiran dan kematian yang tinggi serta tingginya angka perceraian.
’’Jika belum siap berumah tangga, keluarga mudah mengalami broken home serta anak-anak yang dilahirkan cenderung memiliki kesehatan yang buruk dan pertumbuhan stunting,” tutur Eny Retno Yaqut.
Lanjut Eny Retno Yaqut, dari segi sosial ekonomi, pasangan yang belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga akan mengalami kesulitan beradaptasi di masyarakat.
Selain itu, kata Eny Retno Yaqut, secara psikologis orang tua muda belum siap memberikan pengasuhan dan kasih sayang yang optimal kepada anak.
’’Menjadi orang tua tidak ada sekolah khususnya, perlu persiapan matang. Jika tidak, akan muncul fenomena 'anak gendong anak' karena peran sebagai ibu belum optimal,” ungkap Eny Retno Yaqut.
Seminar ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, Pj. Gubernur Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Senen Mustakim, kepala KPAI, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, serta pejabat lainnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan solusi nyata untuk semua pihak dalam upaya mencegah perkawinan anak serta membangun generasi yang berkualitas.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan Kemenag sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang lembaga perkawinan kepada remaja usia menikah melalui pendidikan dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melihat pentingnya penyelenggaraan kegiatan ini sebagai solusi dalam mengatasi meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.