Pasal 4 tentang jangka waktu pinjaman pada ayat I menyatakan bahwa jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 60 (enam puluh) bulan yaitu sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali (“jangka waktu pinjaman”), termasuk masa tenggang/grace period pembayaran pokok pinjaman selama 12 (dua belas) bulan (“masa tenggang”) dan ayat 4 bahwa masa pencairan (availibility Period) adalah sejak tanggal pencairan pertama pinjaman hingga paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Keempat, pendapatan diterima dimuka, merupakan pendapatan yang telah diterima Pemkab Lamsel atas suatu barang/jasa yang sesungguhnya belum merupakan hak pada periode pelaporan, sehingga dikategorikan suatu uang muka bagi Pemkab Lamsel dan termasuk kategori kewajiban jangka pendek.
Saldo pendapatan diterima dimuka per 31 Desember 2023 sebesar Rp 883.715.699 merupakan pendapatan diterima dimuka pada tahun 2023 yang berasal dari pendapatan pajak reklame.
Kelima, utang belanja, merupakan beban atau biaya yang harus diakui Pemkab Lamsel atas manfaat yang telah diterima lebih dahulu walaupun beban/biaya atas manfaat tersebut belum dibayarkan.
Saldo utang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp 85.584.139.331 terdiri dari utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja hibah, utang belanja modal peralatan dan mesin, utang belanja modal gedung dan bangunan, utang belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta utang belanja bagi hasil.
BACA JUGA:Lapor Pak Gub! Konvoi Truk Batu Bara Masih Terjadi
Sedangkan, untuk kewajiban jangka panjang yang merupakan kewajiban Pemkab Lamsel yang masih harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang belum jatuh tempo setelah periode pelaporan atau per 31 Desember 2023.
Saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp55.581.326.713 yang merupakan kewajiban periode pelunasannya lebih dari satu tahun.
Di mana, Pemkab Lamsel memiliki saldo kewajiban jangka panjang yang belum jatuh tempo berupa utang kepada lembaga keuangan bukan bank yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp55.581.326.713,00. (pip/c1/fik)