Dianggap Pinjol, AFPI Akan Ganti Nama Fintech P2P Lending

Rabu 24 Jul 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti penyebutan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending menjadi satu nama baru. Pergantian nama itu karena fintech kerap dianggap pinjaman online (pinjol). Padahal pinjol itu beroperasi secara ilegal, sedangkan Fintech resmi, legal, dan diakui oleh regulasi.

 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan, Fintech P2P Lending bukanlah pinjol. Menurut dia, perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam AFPI adalah Fintech P2P Lending. Atas dasar itu, Entjik memastikan pihaknya bukan ingin mengganti sebutan pinjol dengan nama lain. Justru yang akan diganti adalah sebutan untuk Fintech P2P Lending.

 

”Pada kesempatan ini saya ingin luruskan, kami bukan ingin mengganti sebutan Pinjol. Pinjol itu untuk Pinjol Ilegal, karena kami bukan Pinjol,” kata Entjik.

 

Lebih lanjut CEO DanaRupiah itu mengatakan, dengan mengganti nama Fintech P2P Lending dengan nama lain diharapkan masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana yang disebut Fintech dan pinjol.

BACA JUGA:K-Food Menggila dan Mencapai Tonggak Ekspor

 

Adapun salah satu perbedaan antara Fintech dan pinjol adalah lisensi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, Fintech dipastikan berizin OJK sedangkan pinjol tidak.

 

”Kami sedang mencari nama yang cocok untuk Fintech P2P Lending agar masyarakat bisa membedakan antara Pinjol dan Fintech P2P Lending, agar masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan berijin OJK,” jelasnya.

 

Meski begitu, Entjik belum bisa mengungkapkan nama pengganti sebutan dari Fintech P2P Lending. Hingga saat ini asosiasi masih menjaring sejumlah usulan nama pengganti dari masyarakat.

 

Tags :
Kategori :

Terkait