Putusan MA Terkait Syarat Calon Kada Terus Tuai Kritik Tajam

-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon kepala daerah (cakada) terus menuai kritik tajam.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan bahwa keputusan tersebut memperpanjang preseden buruk dalam mengutak-atik aturan kandidasi.

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan bahwa perubahan aturan terkait kandidasi juga pernah terjadi pada Pemilu 2024, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia calon wakil presiden (cawapres).

Aturan ini dimanfaatkan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Gerindra Lampung Utara Kokohkan Barisan Tempur di Pilkada

Demikian juga dengan putusan MA. Seira mencurigai bahwa keputusan tersebut akan dimanfaatkan oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pilkada.

Aturan tersebut memungkinkan Kaesang yang baru berusia 29 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam putusan MA, usia minimal 30 tahun dimaknai sebagai usia pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember tahun ini, sementara pelantikan dijadwalkan pada awal Januari 2025. Ini berarti Kaesang bisa mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat penetapan cakada, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 9/2020.

BACA JUGA:Gerindra Lampung Utara Kokohkan Barisan Tempur di Pilkada

"Putusan ini (MA Nomor 23 P/HUM/2024) memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya pengaruh dinasti Presiden Jokowi," ujar Seira pada 1 Juni lalu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan