Bawaslu Header

Gerindra Bandarlampung Raih Kursi Penuh

PIMPIN PLENO: Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi saat memimpin pleno penetapan kursi DPRD setempat. FOTO DOK. RLMG PIMPIN PLENO: Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi saat memimpin pleno penetapan kursi DPRD setempat. -FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG – Partai Gerindra di Bandarlampung meraih kursi penuh dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ini merujuk pada hasil pleno yang dilakukan KPU Kota Bandarlampung pada Selasa (28/5). 

Diketahui, Gerindra mendapatkan 10 dari 50 kursi yang ada di DPRD Bandarlampung. Artinya tanpa berkoalisi dengan partai mana pun, Gerindra bisa mengusung calon wali kota untuk berlayar di Pilwakot Bandarlampung. 

Sementara, KPU Bandarlampung menetapkan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024–2029 di kantor KPU setempat.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan pleno digelar setelah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Di mana, MK menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Setelah putusan MK, Dedy memastikan tidak ada perubahan dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kota Bandar Lampung pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Hasilnya, Gerindra memperoleh total 111.433 suara (10 kursi), PKS 77.229 suara (7 kursi), Nasdem 75.449 suara (7 kursi). 

Kemudian, PDIP 65.363 suara (6 kursi), Golkar 51.796 suara (6 kursi), PKB 41.483 suara (5 kursi), Demokrat 39.031 suara (5 kursi), dan PAN 25.581 suara (4 kursi).

Pasca penetapan ini, anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Mereka juga harus menyerahkan berkas syarat pencalonan, karena kemarin telah diinput ke dalam SILON.

Dedy menjelaskan bahwa berkas pencalonan dan LHKPN adalah berkas wajib yang harus dilengkapi oleh masing-masing partai dan diserahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung. 

Penyerahan berkas tersebut tidak memiliki batas waktu, namun harus disampaikan secepat mungkin.

“Sebenarnya untuk pelantikan dan hal lainnya merupakan kewenangan kementerian. Tugas kami hanya rapat pleno dan menetapkan anggota dewan terpilih,” ujarnya. 

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Mesuji dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir mengatakan KPU Mesuji telah menggelar pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai dan caleg terpilih DPRD Mesuji Pemilu 2024 pada 2 Mei lalu di Balai Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan