Aqilah, CJH Termuda Lampung Tahun 1445 H

MASUK ASRAMA HAJI: Aqilah Galan Fabil (18) bersama kedua orang tuanya di Asrama Haji Rajabasa, Senin (27/5).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Calon jamaah haji (CJH) termuda Provinsi Lampung tahun 1445 Hijriah/2024 ini bernama Aqilah Galan Fabil (18). Putra dari pasangan Inoki Fabil Ahmad Syamsudin dan Yuberti Yubhar Taufik, warga Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.  

Aqilah berangkat bersama kedua orang tuanya yang tergabung dalam kloter 36 JKG berisi CJH asal Bandarlampung dan Lampung Tengah. Senin (27/5) sekitar pukul 08.00 WIB, ia bersama kedua orang tuanya pun sudah masuk Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung.

Diketahui, Aqilah sendiri daftar haji pada tahun 2017 saat dirinya kelas enam SD di usia 12 tahun. ’’Sekarang Aqilah berusaha 18 tahun 2 bulan. Alhamdulillah bisa berangkat haji tahun ini bersama ayah dan ibu,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Rajabasa, Senin (27/5).

Dengan menjadi CJH termuda, siswa SMA Ar Raihan Bandarlampung yang baru lulus tahun ini pun mengaku bersyukur karena dalam pelaksanaan ibadah haji ini dapat membantu kedua orang tuanya. ’’Persiapan Aqilah sudah matang dan semoga bisa jadi pelajaran untuk adik-adik ke depan,” tuturnya.

BACA JUGA:Matahari Tepat di Atas Kakbah

Dengan berangkat ke Tanah Suci, dia berharap dapat menggapai cita-cita yang diimpikan. ’’Alhamdulillah ini bisa terbang ke Makkah dan doa di sana,” ucapnya.

Diakuinya juga tahun ini ingin mendaftar menjadi polisi, tetapi ditunda karena akan berangkat haji. ’’Aqil sebenarnya mau daftar polisi. Tetapi di-pending dulu dan coba tahun depan,” tuturnya.

Sementara ibunda Aqilah, Yuberti Yubhar Taufik, mengatakan Aqilah daftar haji lalu sesuai amanah ayahnya untuk mendaftar haji anak-anak di usia 12 tahun. ’’Di 2017 lalu, papanya mengamanahkan ke saya untuk mengurus pendaftaran. Di kala itu, saya pun menyampaikan ke Ananda Aqilah karena pemahaman beliau pasti belum matang. Nak, Papa daftarkan Kakak haji. Urusan pelunasan nanti dan keberangkatan di usia 38 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:Potensi Gunung Api Suoh Meletus Masih Butuh Kajian

’’Alhamdulillah semua kemudahan dan keberkahan juga izin Allah. Panggilan menurut Allah sudah layak, ini pun menjadi kebanggaan kami. Alhamdulillah anak memenuhi kriteria, usia lebih 18 tahun dan masa pendaftaran lebih 5 tahun untuk bisa penggabungan mahram,” sambungnya.

Sedangkan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo mengatakan semua jamaah haji mendapatkan proses yang sama melalui sistem Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). ’’Semua antrean sudah by system, tidak ada rekayasa. Jadi tidak bisa misalnya saya daftar haji langsung berangkat atau menjadi haji termuda,” ujar dia.

Puji melanjutkan Aqilah Galan Fabil merupakan jamaah haji termuda. ’’Dia (Aqilah, Red) sebenarnya didaftarkan orang tuanya enam tahun lalu. Tetapi berhubung orang tuanya berangkat tahun ini dan pendaftaran tahap kedua ada opsi penggabungan mahram, maka orang tuanya mengajukan anaknya untuk digabungkan,” ungkapnya.

’’Lalu disetujui. Jadi walaupun baru enam tahun bisa berangkat bareng orang tuanya. Asal sudah lebih dari 5 tahun, maka boleh penggabungan,” sambungnya.

Lanjut Puji, penggabungan ini juga biasa dimanfaatkan oleh lansia yang membutuhkan pendamping. ’’Mahram di sini hanya orang tua dan anak atau suami dan istri, juga untuk saudara kandung,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan