Bawaslu Header

Gerebek Kontrakan, Polres Tuba Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu

Pelaku peredaran narkoba yang diringkus Polres Tuba. -Foto Humas Polres Tulangbawang-

MENGGALA - Sebuah kontrakan di wilayah Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang (Tuba) digerebek aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan di Unit 2  Tuba ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat menyita puluhan paket sabu siap edar.

Selain paket sabu siap edar, Polres Tuba juga menangkap pelaku Santori (25) warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.

BACA JUGA:Pemkot Metro Anggarkan Rp 1,3 M Subsidi OTD Haji

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, ungkap kasus narkoba tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung.

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi ada rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB polisi melakukan penggrebekan. Hasilnya, petugas menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Polres Lamteng Amankan 27 Bungkus Sabu dari Penangkapan Pengedar

"Iya benar, selain pelaku petugas juga menyita puluhan bungkus plastik klip berisi sabu siap edar," kata AKP Indik, Minggu 19 Mei 2024.

Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tindakan nyata Polres Tuba serta jajaran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menjelaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Wuling Cloud EV Resmi Mengaspal di Lampung, Intip Spesifikasi dan Harganya!

Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis ekstasi, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok, dan HP.(nal/rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan