Bawaslu Header

Sudah Tak Lagi Ibu Kota, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih lewat Pilkada

FOTO IST PRESIDEN JOKOWI --

JAKARTA - Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Beleid ini diteken pada 25 April 2024.

Undang-undang ini mengatur tentang pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Meskipun UU ini telah ditandatangani, perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden.

Dalam UU ini, Jakarta ditetapkan sebagai daerah otonom setingkat provinsi dan diarahkan untuk menjadi pusat perekonomian nasional serta kota global. 

BACA JUGA:Kejar Kucing, Bocah 4 Tahun Diberi 2 Pisang Muli dan Jadi Korban Asusila Tetangganya

Selain itu, proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap akan dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan masa jabatan lima tahun dan kemungkinan satu periode tambahan jika memperoleh lebih dari 50% suara.

Majelis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan ini, Jakarta resmi mengalami perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota. 

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Tubaba Raih Juara Lomba TTG Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan dengan pertanyaan, "Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang mana dijawab afirmatif oleh anggota dewan yang hadir.

RUU DKJ yang kini telah disahkan ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Beberapa poin penting dalam undang-undang baru ini mencakup perubahan definisi serta peran Dewan Kawasan Aglomerasi dan ketentuan baru mengenai status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Selain itu, RUU ini juga mempertegas bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan terus dipilih secara langsung oleh warga melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). (dsw/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan