Polres Tanggamus Lampung Tangkap Dua Remaja dan Penadah Kasus Curanmor
Polres Tanggamus amankan dua pelaku dan penadah dalam kasus curanmor-FOTO Polres Tanggamus-
TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang di bawah Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja serta seorang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., menginformasikan bahwa para pelaku kejahatan adalah FN (18) dari Gisting dan RA (16) dari Kota Agung Timur, Tanggamus.
Selain itu, terdapat juga Kusal (58), residivis penadahan dari Pekon Kuta Dalom, Gisting, yang turut diamankan.
Menurut laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting.
BACA JUGA:Ayo Puasa Syawal! Ini Keutamaan bagi yang Menjalankan
Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan berhasil mengidentifikasi Kusal sebagai pelaku penadahan.
Pada 7 April 2024, penggeledahan di rumah Kusal menghasilkan temuan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang dikonfirmasi sebagai barang curian.
FN mengakui mendapatkan motor tersebut dan diikutsertakan RA serta AD dalam aksi pencurian tersebut. RA berhasil ditangkap di kediamannya, sementara AD masih dalam pencarian dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Insiden tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp9 juta, dengan korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir saat ia bersekolah di MTS Pelita Pekon Purwodadi.
BACA JUGA:Hari Kedua Lebaran, Wisatawan Serbu Pantai Labuhan Jukung
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Talang Padang, dengan FN dan RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, dan Kusal dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hingga 4 tahun penjara. (ehl/abd)