Bawaslu Header

Dapat Remisi Lebaran, 3 WBP Lapas Kota Metro Langsung Bebas

Ilustrasi remisi lebaran.-Foto DNN-

METRO, RADAR LAMPUNG - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro mengusulkan sebanyak 393 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H. Dari ratusan narapidana tersebut, tiga di antaranya akan langsung bebas setelah menerima remisi lebaran.

Sebelumnya, pihak Lapas Kelas IIA Kota Metro mengusulkan remisi ratusan narapidana ini kepada Direktorat Jendral Permasyarakatan Republik Indonesia pada 17 Maret 2024 lalu.

Diketahui, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya narapidana beragama muslim dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Kemudian narapidana bersangkutan sudah mengikuti seluruh program pembinaan serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana mengatakan, pihaknya mengusulkan 393 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini. “Besaran pengurangan masa tahanan yang akan diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” katanya. 

Setelah Direktorat Jendral Permasyarakatan menyetujui usulan ini, kata dia, selanjutnya remisi akan diberikan langsung kepada masing-masing narapidana bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. “Dari pemberian remisi, ada tiga narapidana yang akan langsung dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 8.752 napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, sebanyak 5.752 di antaranya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung diusulkan mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, remisi khusus keagamaan tersebut merupakan hak dari para narapidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Adapun pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

’’Syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain berkelakuan baik dan minimal sudah enam bulan menjalani masa hukuman,” kata Sorta kepada Radar Lampung, Kamis 4 April 2024. 

Kemudian untuk pelayanan, meskipun Lebaran, menurutnya jadwal kunjungan keluarga narapidana tetap dibuka normal. Bahkan, jam kunjungannya ditambah. ’’Kita akan berikan waktu yang lebih lama, mungkin dari pagi sampai sore. Tetapi hanya berlaku sampai Lebaran ketiga,” katanya. 

Ditambahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, dari 5.752 napi yang diusulkan remisi, ada 27 yang masuk kategori RK II atau langsung bebas saat hari raya Idul Fitri. ’’Ke-27 orang tersebut akan mendapatkan remisi khusus II. Artinya, mereka langsung bebas saat Lebaran karena masa hukumannya sudah selesai,” katanya. 

Sedangkan untuk potongan masa tahanan remisi sendiri, lanjutnya, paling rendah 15 hari dan paling lama selama 2 bulan. ”Untuk narapidana terbanyak yang diusulkan mendapatkan remisi adalah narapidana perkara narkotika. Ada sebanyak 2.257 napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi. Sedangkan, napi korupsi 52 orang, makar 51 orang, terorisme 1 orang, human trafficking 1 orang, dan ilegal logging 8 orang,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan