Bawaslu Header

Dugaan Mafia Tanah Melibatkan Pemdes, Mantan Kades, dan BPN

USAI SEGEL LAHAN: Tim Kejari Mesuji di lahan singkong seluas 40 hektare di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya. -FOTO HUMAS KEJARI MESUJI-

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel 40 hektare tanah berupa lahan singkong di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, kabupaten setempat. 

Penyegelan ini buntut dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan banyak pihak. Termasuk pemerintah desa (pemdes) setempat.

’’Ya, proses penyegelan berlangsung Kamis, 14 Maret 2024. Puluhan hektare tanah itu akan menjadi barang bukti kasus pengalihan aset yang saat ini tengah ditangani Kejari Mesuji,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azy Tyawhardana, Jumat (15/3).

’’Kemarin (Kamis), kami lakukan kegiatan penyegelan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl  tanggal 1 Maret 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Harimau Masih Berkeliaran, Upaya Penangkapan Berkutat di Prosedur

Selain itu, ia mengatakan bahwa 40 hektare lahan singkong tersebut berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

”Tim Penyidik Seksi Tipidsus pada Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah. Ada pengalihan nama 33 sertifikat menjadi atas nama pribadi. Seluruhnya sudah kami sita dan segel,” katanya.

Menurutnya, penyegelan tanah tanah tersebut bertujuan memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, penyitaan penting agar sertifikat tanah tidak disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di bank.

BACA JUGA:Petani Jangan Langsung Jual Gabah ke Tengkulak

”Sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan menjadi barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan bahwa kasus dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya melibatkan banyak pihak. Bahkan berdasar hasil penyidikan sementara akan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

’’Kemungkinan tidak satu tersangka karena melibatkan banyak orang. Baik dari pemdes, mantan Kades sebelumnya, dan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Beberapa saksi juga sudah memenuhi panggilan Kejari Mesuji untuk melakukan pemeriksaan. Di antaranya Kades Sriwijaya Budi Purnomo dan mantan Kades Sriwijaya periode sebelumnya, Juwadi.

Berdasarkan keterangan saksi, proses pengalihan aset desa hingga berubah kepemilikan orang/pribadi itu saat Kades Juwadi. Namun, Kejari Mesuji hingga saat ini belum berkenan menyebutkan oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut. (muk/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan