Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Partai, Begini Respon Putra Jaya Umar
Putra Jaya Umar -FOTO DOKPRI-
TUBABA - Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Partai dengan rekan separtainya, Putra Jaya Umar memberikan respons.
Diketahui Putra Jaya Umar merupakan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar dari daerah pemilihan VI yang meliputi Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang.
Kepada Radar Lampung, Putra Jaya Umar mengaatakan, untuk saat ini dirinya belum mau mengomentari hal tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini meminta waktu dan berharap kepada semua pihak agar sabar.
BACA JUGA:Menang di 16 Provinsi, 38,5 Juta Orang Pilih Prabowo-Gibran
Sebab, sambungnya, saat ini pihaknya masih fokus dalam ibadah pada bulan suci ramadan.
"Sabar ya, nanti pada saatnya saya yang akan menghubungi. Bulan ini saya konsen ibadah dulu. Untuk sementara saya no comen dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar.
Ini berkaitan dengan sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4, H. Supriyadi Alfian, dan Nomor Urut 7, H. Putra Jaya Umar.
BACA JUGA:Terlatih Menembak dan Meracik Bom, Eks Napiter Kini Tengah Cari Kerjaan
Dapil Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Ginda menjelaskan bahwa Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi, berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.
"Ini murni persoalan internal dan tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya," kata Ginda, Selasa 12 Maret 2024.
Menurut Gindha, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017, waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.