Bawaslu Header

Sidang TPP Pembebasan Bersyarat Lapas Narkotika Diwarnai Tangis Haru Keluarga

SIDANG TPP: Keluarga yang mengikuti siding TPP tangis haru usai narapidana mendapat restu pembebasan bersyarat. -FOTO LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANDARLAMPUNG-

BANDARLAMPUNG- Dalam rangka memenuhi hak-hak narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan mengundang sejumlah penjamin atau keluarga, Kamis (25/01).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Ade Kusmanto menjelaskan sidang TPP di Lapas Narkotika menunjukkan komitmen untuk memastikan narapidana mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan (narapidana). Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,”ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandarlampung


Sidang TPP kali ini, Lapas Narkotika mengundang para penjamin atau untuk hadir dan turut mendampingi narapidana dan diwarnai dengan tangisan haru masing-masing pendamping.

BACA JUGA:DPRD Bandarlampung Rekom Penuntupan Aktivitas Proyek Super Block di Lahan Hutan Kota

“Dalam proses pembebasan bersyarat diperlukan adanya salah satu persyaratan untuk dapat warga binaan dapat menjadi klien pembebasan bersyarat, yaitu adanya kesiapan penjamin. Keberadaan penjamin yang nantinya ikut serta bertanggung jawab memberikan pengawasan, perhatian dan peningkatan serta perkembangan klien setelah menjalankan integrasi Pembebasan Bersyarat”jelasnya.

Selanjutnya, dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap narapidana serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik. “Sidang TPP bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan,” Ucap Kalapas

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.  “Dalam sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan warga binaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang warga binaan diusulkan integrasi,”tambahnya

Diketahui, sidang TPP ini diikuti oleh 65 orang narapidana yang terbagi dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping). “Lapas Narkotika Bandarlampung selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan