Penbunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun
DITUNTUT: Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di PN Tanjungkarang, Rabu (24/1). -FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung menuntut Hendri, terdakwa kasus pembunuhan di gudang rongsok, dengan penjara selama tiga tahun, Rabu (24/1). Jaksa Chandrawati Rezki Prastuti menyatakan Hendri terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekam kerjanya, Chairul.
’’Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendri bin Jamaris selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan Hendri telah menghilangkan nyawa Chairul. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pengacara terdakwa.
Usai sidang Tarmizi, Pengacara terdakwa Hendri menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebab saat kejadian kliennya hanya berusaha membela diri.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor Pribadi Kapolresta Bandarlampung
“Ketika kejadian klien kami membela diri dari serangan korban. Tetapi kami menghormati tuntutan jaksa tersebut,” Kata Tarmizi.
Pengacara yang terkenal dengan kepala penonton ini mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim. “Akan kami sampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Kami meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya,” Tandanya.
Diketahui pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongso. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.
Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut.
BACA JUGA:Banyak Peminat, Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Akan Dibuka
Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.
Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul. Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (nca)