Alasan Warga Tanggamus Curi Motor karena Ingin Tebus Gadaian Motor

DIAMANKAN: RS Alias Aris, satu dari dua pelaku curanmor di Pugung, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pugung. -FOTO IST -

TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sinarjaya, Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Pelakunya adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang. 

Pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Adapun korban curanmor adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I, Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, yang kehilangan motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK.

BACA JUGA:Bangunan Puskesmas di Lambar Terancam Roboh

Motor Vario milik korban hilang saat istrinya sedang ibadah sholat Magrib di rumah saudara istrinya, pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Hasil interogasi, RS alias Aris mengungkapkan alasan dirinya melakukan pencurian motor Vario karena ingin menebus motornya yang digadaikan. “Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya,” kata pelaku.

Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan ditangkapnya RS alias Aris berdasar rangkaian penyelidikan oleh polisi.

“Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” ujar Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (18/1).

BACA JUGA:Metro Dapat Jatah Pupuk Subsidi 1.011,6 Ton Urea, NPK 772,6 Ton

’’Pelaku RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam milik korban,” beber kapolsek.

Kapolsek bilang korban kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinarjaya, Pekon Tanjungheran.

Saat itu, istri korban bernama Sundari memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang  untuk melaksanakan sholat Magrib. 

Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib.

’’Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta. Untuk pelaku lainnya yaitu ID akan tetap kami kejar demi keadilan bagi korban.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (rnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan