Pengancam Tembak Diamankan, Anies Baswedan Apresiasi Polisi
Capres 01 Anies Rasyid Baswedan--
JAKARTA – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Polri yang telah menangkap pelaku penyebar ancaman penembakan terhadap dirinya.
’’Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (13/1).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu bisa mengganggu kebebasan berpendapat.
Dia menekankan, langkah kepolisian dalam mengamankan pelaku sangat penting untuk melindungi kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Besok Anies Baswedan ke Lampung, Kaesang Pangareb Pekan Depan
“Sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tuturnya menambahkan.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap AWK (23), pemilik akun TikTok @calonistri71600 karena diduga menulis komentar yang berisi ancaman untuk menembak Anies.
AWK ditangkap hari ini di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, AWK mengakui jika cuitan tersebut dibuat olehnya.
“Informasi terkini dari tim yg menangani ybs telah dinyatakan bahwa benar dia yg mmbuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan direktorat siber Bareskrim polri dan Polda Jawa Timur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Humas Polri, Sabtu, 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Gegara Live TikTok, Ramai Fans K-Pop Dukung Anies Baswedan
Meski demikian, Sandi belum bisa menjelaskan secara detail terkait peran dan motifnya karena masih didalami.
“Bari keterangan awal baru bisa kutip tentang adanya motif yang tadi, apakah dia sudah pernah atau mungkin dari dokumen atau mungkin dari alat bukti yang lain nanti bisa menunjukkan ada peran dia yang lainnya. Ini masih kita dalamin,” ujarnya.
Kini, ponsel milik AWK yang dipakai dalam menuliskan ancaman penembakan kepada Anies ikut disita.
Atas perbuatannya, AWK dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (disway/c1/abd)